masukkan script iklan disini
Dalam pengelolaan keuangan desa, pergeseran anggaran merupakan salah satu mekanisme penting yang harus dipahami oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mekanisme ini diatur melalui Peraturan Kepala Desa yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Artikel ini akan membahas tahapan dan peran BPD dalam proses pergeseran anggaran tersebut.
1. Proses Penyusunan APBDes
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimulai dari Rancangan Peraturan Desa (Raperdes). Raperdes ini disusun oleh pemerintah desa dan selanjutnya disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. Menurut Pasal 32 ayat 2 dan 3, Raperdes tentang APBDes harus dibahas dan disepakati paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. Setelah disepakati, rancangan tersebut disampaikan kepada Bupati atau Walikota untuk dievaluasi.
2. Evaluasi dan Penetapan APBDes
Setelah evaluasi oleh Bupati atau Walikota, jika rancangan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Kepala Desa menetapkan Raperdes menjadi Peraturan Desa. Dengan demikian, anggaran yang ada di APBDes bisa mulai digunakan untuk belanja oleh Pemerintah Desa.
3. Pergeseran Anggaran melalui Peraturan Kepala Desa
Dalam situasi tertentu, Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan anggaran melalui Peraturan Kepala Desa tanpa harus menunggu perubahan APBDes disepakati. Hal ini diatur dalam Pasal 41 yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap penjabaran APBDes. Namun, Kepala Desa wajib memberitahukan BPD tentang perubahan tersebut dan menyampaikannya kepada Bupati atau Walikota.
4. Peran BPD dalam Pergeseran Anggaran
Setelah menerima pemberitahuan tentang perubahan anggaran melalui Peraturan Kepala Desa, BPD harus menentukan sikap apakah menyetujui atau menolak perubahan tersebut melalui musyawarah. Dalam musyawarah ini, BPD akan menilai dan memutuskan apakah perubahan anggaran sesuai dengan kepentingan desa.
Untuk mendukung proses musyawarah BPD, disediakan format pdf (dibawah) yang dapat diunduh, seperti surat undangan, daftar hadir, notulen, dan surat keputusan hasil musyawarah. Notulen harus mencatat apakah BPD sepakat atau tidak sepakat dengan perubahan yang diusulkan. Jika tidak sepakat, BPD harus menguraikan alasan penolakan. Hasil musyawarah kemudian disampaikan kepada Kepala Desa melalui surat pengantar.
Kesimpulan
Proses pergeseran anggaran desa melalui Peraturan Kepala Desa melibatkan berbagai tahapan dan koordinasi antara Pemerintah Desa dan BPD. Peran BPD sangat penting dalam memastikan bahwa setiap perubahan anggaran sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dapat terjaga dengan baik.
epang gawang...