• Jelajahi

    Copyright © Lepo News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengapa Kepala Desa Harus Melakukan Pendataan Calon Penerima BLT Desa?

    Redaksi
    Sunday, August 4, 2024, August 04, 2024 WIB Last Updated 2024-08-05T05:26:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Pada tahun 2024, pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan dana desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan tersebut, secara jelas disebutkan bahwa paling banyak 25% dari pagu dana desa akan digunakan untuk kegiatan BLT Desa.


    Sebelum pelaksanaan BLT Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendataan ini berdasarkan pasal 17 ayat 4 dari peraturan yang sama, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa harus melihat data desil 1 sampai desil 4. Jika tidak ditemukan calon keluarga penerima BLT Desa yang memenuhi kriteria, maka Pemerintah Desa akan melakukan pendataan lapangan dengan kriteria yang telah ditetapkan.


    Untuk mendukung pelaksanaan pendataan, Pemerintah Desa akan mengangkat petugas pendataan. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa terkait pendataan calon keluarga penerima BLT Desa sudah disediakan dan dapat diunduh melalui link file dibawah. SK tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah dan desa masing-masing.

     

    Penganggaran upah atau jasa bagi petugas pendataan tersebut harus terlebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pembayaran upah atau honor petugas pendataan akan dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Kode kegiatan terkait pembayaran petugas pendataan calon keluarga penerima BLT Desa sudah tersedia dalam aplikasi Siskeudes, di mana anggaran untuk pembayaran petugas pendataan ditempatkan di kode rekening 1.3.05 dengan uraian kegiatan pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif.


    Upah atau honor bagi petugas pendataan termasuk dalam belanja swakelola dan honor petugas pendataan akan ditempatkan pada kode kegiatan 1.3.05. Mekanisme pembayaran petugas pendataan sudah diatur dalam lampiran surat keputusan yang juga dapat diunduh melalui link yang disediakan dibawah.


    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Desa dapat mengangkat petugas pendataan untuk mendata calon keluarga penerima BLT Desa. Surat Keputusan untuk pendataan tersebut dapat diunduh dan disesuaikan dengan kondisi desa. Anggaran untuk membayar upah jasa petugas pendataan akan ditempatkan di kode rekening 1.3.05 dan mekanisme pembayarannya diatur dalam lampiran SK yang tersedia.


    Epang gawang...

    LINK FILE 👇👇👇


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +