• Jelajahi

    Copyright © Lepo News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Apakah Desa Mandiri Mendapatkan Dana Desa Lebih Besar dari Desa Maju?

    Redaksi
    Friday, July 5, 2024, July 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-06T04:11:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kenaikan anggaran dana desa sering kali diharapkan seiring dengan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa. Namun, realita yang terjadi di lapangan seringkali berbeda. Pada tahun 2023 dan 2024, penyaluran dana desa di Kabupaten Sikka memberikan gambaran yang menarik tentang bagaimana status desa tidak selalu sejalan dengan peningkatan anggaran yang diterima.


    Perbandingan Anggaran Dana Desa 2023 dan 2024

    Berikut adalah data anggaran dana desa untuk beberapa desa di Kabupaten Sikka yang mengalami perubahan status dari Desa Maju (2023) menjadi Desa Mandiri (2024):

    • Desa Paga:

      • 2023 (Desa Maju): Rp. 1.014.618.000
      • 2024 (Desa Mandiri): Rp. 718.340.000
    • Desa Nita:

      • 2023 (Desa Maju): Rp. 777.581.000
      • 2024 (Desa Mandiri): Rp. 784.461.000
    • Desa Geliting:

      • 2023 (Desa Maju): Rp. 993.139.000
      • 2024 (Desa Mandiri): Rp. 738.728.000

    Data di atas menunjukkan bahwa meskipun Desa Paga dan Desa Geliting naik status menjadi Desa Mandiri, anggaran dana desa yang diterima justru mengalami penurunan. Hal ini menandakan bahwa kenaikan status kemajuan dan kemandirian desa tidak serta merta diikuti oleh peningkatan anggaran dana desa.


    Indeks Desa Membangun: Klasifikasi Status Desa

    Indeks Desa Membangun (IDM) adalah alat ukur yang digunakan untuk mengklasifikasikan status kemajuan dan kemandirian desa. IDM terdiri dari lima klasifikasi:

    1. Desa Mandiri (Desa Sembada):

      • Indeks lebih besar dari 0,8155
      • Mampu melaksanakan pembangunan desa secara mandiri dan berkelanjutan.
    2. Desa Maju (Desa Pra-Sembada):

      • Indeks antara 0,7072 hingga 0,8155
      • Memiliki potensi sumber daya yang dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
    3. Desa Berkembang (Desa Madya):

      • Indeks antara 0,5989 hingga 0,7072
      • Memiliki sumber daya namun belum optimal dalam pengelolaannya.
    4. Desa Tertinggal (Pra-Madya):

      • Indeks antara 0,4907 hingga 0,5989
      • Kurang optimal dalam mengelola potensi sumber daya dan mengalami kemiskinan.
    5. Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama):

      • Indeks kurang dari 0,4907
      • Mengalami kemiskinan dan rentan terhadap berbagai bentuk bencana.


    Desa Mandiri di Kabupaten Sikka

    Pada Oktober 2023, Kabupaten Sikka memiliki tiga desa dengan status Desa Mandiri:

    1. Desa Geliting di Kecamatan Kewapante
    2. Desa Nita di Kecamatan Nita
    3. Desa Paga di Kecamatan Paga

    Namun, seperti yang ditunjukkan oleh data anggaran di atas, status Desa Mandiri tidak menjamin peningkatan anggaran dana desa.


    Contoh Desa Pratama dengan Anggaran Tinggi

    Beberapa desa yang baru terbentuk (Desa Pratama) justru menerima anggaran yang cukup besar pada tahun 2024:

    • Desa Woda Mude: Rp. 841.004.000
    • Desa Nua Pu'u: Rp. 823.099.000
    • Desa Bu Barat: Rp. 824.259.000

    Hal ini menunjukkan bahwa meskipun status kemajuan dan kemandirian desa rendah, anggaran yang diterima bisa cukup besar untuk membantu desa tersebut berkembang.


    Kesimpulan

    Perubahan status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun tidak selalu berbanding lurus dengan kenaikan anggaran dana desa. Meskipun tujuan dari peningkatan status desa adalah untuk mencapai kemandirian dan pembangunan berkelanjutan, realita di lapangan menunjukkan adanya faktor-faktor lain yang mempengaruhi besarnya anggaran yang diterima oleh desa. Penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk terus mengevaluasi dan mengkaji kebijakan penyaluran dana desa agar lebih adil dan efektif dalam mendorong pembangunan desa.

    Tabe. (epang gawang)


    Sumber Peraturan Pengalokasian Dana Desa:

    1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/PMK.07 /2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA 

    2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +