Pedoman kita dalam pembahasan kali ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa sebesar 5% dari gaji atau upah per bulannya. Dari 5% tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pesertanya.
Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja. Menurut definisi pada pasal 1 angka 4, pemberi kerja adalah Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Artinya, 4% yang ditentukan oleh pasal 7 ayat 2 akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
Namun, jika Pemerintah Kabupaten atau Kota tidak melaksanakan amanat pembayaran 4% tersebut, apakah seluruh 5% dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Desa? Jawabannya tidak. Pemerintah Daerah tetap bertanggung jawab dan terhutang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) karena tidak memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan.
Dengan demikian, Pemerintah Desa tidak membayar seluruhnya, melainkan hanya 1% sesuai dengan amanat peraturan. Pemerintah Kabupaten atau Kota lah yang berhutang dan harus membayar sisa 4% untuk jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa. Jika Pemerintah Kabupaten atau Kota tidak melaksanakan amanat, tanggung jawab pembayaran jaminan kesehatan akan jatuh kepada BPJS.
Sekian analisis kita kali ini. Epang gawang.
👇👇👇
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2019 TENTANG PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA