• Jelajahi

    Copyright © Lepo News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengapa Perubahan Penjabaran APBDes Tidak Dapat Memasukkan Kegiatan Baru

    Redaksi
    Thursday, November 9, 2023, November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T12:23:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdapat penjelasan mengenai perubahan anggaran desa. Pasal 41 dari peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes sebelum Rancangan Reraturan Desa tentang perubahan APBDes ditetapkan.

    Namun, muncul pertanyaan apakah pemerintah desa bisa memasukkan kegiatan baru ketika hanya menggunakan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melakukan analisis lebih lanjut.

    Pertama-tama, perlu diingat bahwa jenis peraturan di desa terbagi menjadi tiga, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. APBDes termasuk sebagai peraturan desa, sedangkan penjabaran APBDes diatur oleh Peraturan Kepala Desa.

    Peraturan Kepala Desa hanya dapat dibuat oleh Kepala Desa dan mengatur pelaksanaan peraturan desa serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini berarti bahwa Peraturan Kepala Desa memiliki kedudukan yang lebih rendah daripada Peraturan Desa.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 tahun 2018 menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes hanya dapat dilakukan dalam situasi-situasi tertentu. Hal ini mencakup:

    a. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan.
    b. Keadaan yang menyebabkan perlu segera dilakukan pergeseran antar objek belanja.
    c. Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.

    Poin terakhir (c) bukanlah celah untuk menambahkan kegiatan baru. Sebaliknya, itu merujuk pada situasi di mana kegiatan sudah ada dalam APBDes sebelumnya, tetapi belum dilaksanakan dan akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.

    Jadi, jika desa ingin menambahkan kegiatan baru ke dalam anggaran, langkah pertama adalah mengubah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) terlebih dahulu. Perubahan RKP-Desa menjadi dasar penetapan Perubahan APBDes, dan inilah tempat di mana kegiatan-kegiatan baru dapat dimasukkan. Kemudian, perubahan tersebut akan diatur dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan baru hanya bisa dilakukan melalui perubahan APBDes dan tidak dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran APBDes yang diatur oleh Peraturan Kepala Desa. Penambahan kegiatan baru harus mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Terima Kasih...

    👇👇👇

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +