Pendapatan desa terbagi menjadi beberapa komponen, salah satunya adalah koreksi kesalahan belanja Tahun Anggaran sebelumnya. Pendapatan ini muncul akibat adanya kesalahan belanja pada tahun sebelumnya yang mengakibatkan perubahan pendapatan desa pada tahun anggaran berjalan. Koreksi kesalahan belanja ini termasuk dalam kelompok pendapatan lain-lain.
Langkah pertama adalah melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa terkait penjabaran APBDes. Perubahan ini diperlukan jika terjadi penambahan atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun anggaran berjalan. Karena pendapatan dari koreksi kesalahan belanja tahun sebelumnya diterima pada tahun anggaran berjalan, perubahan ini perlu dicatat.
Pemerintah desa memulai dengan mengakses SISKEUDES data entry perencanaan, data umum, dan RPJM Desa. Di sini, mereka akan mengubah data umum desa menjadi Penerimaan Hasil Koreksi. Setelah itu, data tersebut disimpan.
Selanjutnya, pemerintah desa masuk ke data anggaran dan menu pendapatan. Di menu ini, mereka menambahkan pendapatan lain-lain dan mengklik koreksi kesalahan belanja tahun sebelumnya. Setelah itu, mereka mencatat pengembalian hasil temuan dari pemeriksaan.
Pendapatan ini termasuk dalam anggaran desa dan perlu dicatat agar pendapatan dan pengeluaran tetap seimbang. Misalnya, jika pengembalian hasil temuan sebesar 10 juta rupiah, maka 10 juta ini harus dicatat sebagai pendapatan desa dan digunakan untuk belanja desa.
Setelah pencatatan pendapatan selesai, pemerintah desa mengajukan posting admin kabupaten untuk memprosesnya. Setelah posting berhasil, pemerintah desa melanjutkan dengan menu penatausahaan.
Pengembalian hasil temuan ini dapat masuk melalui rekening bank desa. Oleh karena itu, di menu penerimaan bank, pemerintah desa memasukkan data penyetoran, termasuk tanggal, nama penyetor, alamat, dan sumber dananya.
Setelah pencatatan selesai, pemerintah desa mencetak tanda bukti sebagai bukti bahwa pengembalian hasil temuan telah dilaksanakan. Proses pencatatan ini harus dilakukan dengan teliti dan akurat.
Selanjutnya, pemerintah desa tinggal menginput Surat Perintah Pembayaran (SPP) baik yang bersifat panjang maupun definitif untuk kegiatan yang bersumber dari dana koreksi kesalahan tahun sebelumnya. Ini melengkapi proses pencatatan pendapatan desa berdasarkan hasil temuan pemeriksaan.
Demikianlah tahapan pencatatan pendapatan Desa yang berkaitan dengan pengembalian hasil temuan pemeriksa. Semua proses ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan Desa.
Terima kasih