Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perubahan RKPDes mengacu pada RKPDes awal, yang ada sebelum perubahan. Terdapat dua alasan utama yang dapat menyebabkan perubahan RKPDes, namun, dalam kedua kasus tersebut, proses penyusunan RKPDes perubahan tetap melibatkan langkah-langkah yang sama.
Langkah pertama dalam penyusunan RKPDes perubahan adalah menyusun rancangan kegiatan yang disertai dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah semua ini disusun, Kepala Desa akan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrengbangdes) khusus untuk mencapai kesepakatan tentang perubahan RKPDes. Proses ini kemudian diikuti oleh Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk merubah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa, sehingga RKPDes tersebut dapat menjadi Peraturan Desa.
Kita akan mensimulasikan perubahan kegiatan dalam RKPDes, di mana kegiatan tersebut sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan akan dimasukkan dalam APBDes perubahan. Untuk membiayai kegiatan yang baru ini, anggarannya diambil dari kegiatan yang ada sebelumnya.
Misalkan kita memiliki sebuah proyek pembangunan jalan desa yang terletak di RT 13 dengan panjang 300 meter, biayanya sekitar 300 juta rupiah, dan sumber dana berasal dari dana desa. Anggaran ini sudah disertai dengan RAB yang merinci komponen-komponen biaya.
Kemudian, terdapat perubahan dalam rencana kegiatan, di mana kegiatan pembangunan jalan desa akan dialihkan menjadi pelatihan kader Posyandu, dengan anggaran sebesar 50 juta rupiah. Dengan demikian, anggaran pembangunan jalan desa akan dikurangi menjadi 250 juta rupiah.
Selanjutnya, Pemerintah desa akan merubah RAB kegiatan untuk mencerminkan perubahan ini. Setelah semua perubahan telah diselesaikan, musyawarah perencanaan pembangunan desa akan dilakukan untuk membahas dan mencapai kesepakatan tentang perubahan RKPDes. Proses ini akan diikuti oleh Musyawarah BPD untuk merubah dokumen RKPDes menjadi Peraturan Desa.
Setelah menjadi Peraturan Desa, pemerintah desa akan memulai penyusunan APBDes perubahan. Semua proses ini adalah contoh simulasi terkait perubahan RKPDes yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes perubahan.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai simulasi penyusunan RKPDes perubahan untuk rencana kegiatan dan anggaran biaya.
Terima kasih
PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
👉👉 Pasal 49 (1) RKP Desa dapat diubah dalam hal: a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.