• Jelajahi

    Copyright © Lepo News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Alasan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa: Mengapa Mereka Diganti?

    Redaksi
    Thursday, November 2, 2023, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-03T05:50:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Pada artikel ini, membahas pemberhentian Penjabat Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan melakukan analisis terkait penyebab pemberhentian tersebut.

    Mekanisme pemberhentian Kepala Desa yang dijelaskan dalam artikel ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Menurut Pasal 8 dari peraturan tersebut, Kepala Desa dapat diberhentikan secara tetap dengan penyebab tertentu. Ketika hal ini terjadi, Bupati atau Walikota akan mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.

    Selain mekanisme tersebut, Penjabat Kepala Desa masih bisa diganti dengan pegawai negeri sipil yang lain melalui perubahan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota yang sebelumnya mengangkat Penjabat Kepala Desa. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa ini berakhir ketika Calon Kepala Desa terpilih telah dilantik.

    Meskipun Penjabat Kepala Desa merupakan Pegawai Negeri Sipil, tugas utamanya adalah memfasilitasi pemilihan kepala desa, baik dalam pemilihan serentak, bergelombang, atau melalui musyawarah desa pemilihan kepala desa pengganti antar waktu. Jika Penjabat Kepala Desa tidak berhasil dalam memfasilitasi pemilihan kepala desa sesuai dengan amanat undang-undang, maka Bupati atau Walikota memiliki kewenangan untuk menggantinya dengan alasan bahwa misi utama Pejabat Kepala Desa telah gagal.

    Demikianlah mekanisme pemberhentian Pejabat Kepala Desa dari pegawai negeri sipil dan analisis mengenai penyebabnya. Perubahan tersebut dilakukan melalui perubahan surat keputusan Bupati atau Walikota, dan salah satu penyebab utamanya adalah kegagalan dalam memfasilitasi pemilihan Kepala Desa sesuai tugas pokoknya.

    Terima Kasih.

    Semoga bermanfaat.

     👇👇👇

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +