Langkah-langkah yang diperlukan bagi Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan Peraturan Desa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Proses ini dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) hingga penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah mengalami perubahan.
1. Mengacu pada Pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Sebelum Pemerintah Desa dapat memproses perubahan Peraturan Desa terkait APBDes, mereka harus terlebih dahulu melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- RKPDes yang sudah diubah akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes yang mengalami perubahan;
2. Penyusunan RKPDes Perubahan
- Pemerintah Desa akan menyusun RKPDes perubahan, yang mencakup revisi belanja barang dan jasa serta gambaran pembangunan yang akan diubah dan dianggarkan dalam APBDes yang mengalami perubahan;
- Contoh: Jika dalam APBDes awalnya dianggarkan 10 juta untuk membangun sebuah jalan, namun ternyata diperlukan lebih, RKPDes perubahan akan memasukkan tambahan anggaran untuk kegiatan tersebut;
3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrengbangdes) Khusus
- Pemerintah Desa akan mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrengbangdes) secara khusus untuk membahas perubahan yang akan dilakukan dalam RKPDes; (lihat 👉 Pasal 50 Permendagri 114 tahun 2014)
- Peserta musyawarah melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat lainnya;
4. Musyawarah BPD
- Selanjutnya diselenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati perubahan dokumen RKPDes yang telah disusun dan disepakati dalam Musrengbangdes khusus;
5. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Perubahan
- Berdasarkan RKPDes yang telah mengalami perubahan, Sekretaris desa akan mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes perubahan;
- Setelah dokumen tersebut selesai, Sekretaris desa akan menyampaikannya kepada Kepala Desa.
6. Musyawarah BPD dan Penyepakatan
- Kepala desa akan menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes perubahan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam Musyawarah BPD.
7. Evaluasi oleh Bupati atau Walikota
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBD Desa perubahan yang telah disepakati oleh BPD akan diajukan kepada bupati atau walikota untuk dievaluasi.
- Evaluasi ini harus selesai dalam waktu paling lama 20 hari kerja.
8. Penetapan Peraturan Desa
- Jika hasil evaluasi menunjukkan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPDes, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes perubahan menjadi peraturan Desa.
9. Perubahan Dokumen Rancangan Peraturan Desa
- Jika evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, Kepala Desa bersama BPD harus menyempurnakannya dalam waktu 20 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.
10. Posting dan Pelaksanaan
- Setelah posting dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes perubahan, anggaran yang termasuk dalam peraturan tersebut dapat dieksekusi atau dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Dengan mengikuti tahapan ini, perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dilakukan dengan baik, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Terima Kasih (epang gawang)
👇👇👇
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA