Sobat Desa, kali ini kita akan membahas mengenai Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat, terutama pada pasal 39. Pasal ini berfokus pada pendanaan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di provinsi, kabupaten/kota, serta desa/kelurahan. Pendanaan ini bersumber dari beberapa sumber, yang pertama adalah anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan yang menjadi fokus kita, anggaran pendapatan dan belanja desa.
Seperti yang kita ketahui, Satlinmas terdiri dari beberapa regu, dari huruf A hingga huruf D, masing-masing dengan tugas dan fungsi khusus, sebagaimana diatur di Pasal 20. Sekarang, kita akan melakukan simulasi penganggaran menggunakan aplikasi Siskeudes. Tujuan dari penganggaran ini adalah untuk operasional Satlinmas di tingkat desa.
Pertama-tama, kita masuk ke bidang pembinaan kemasyarakatan dan sub-bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Setelah itu, kita tambahkan kegiatan, misalnya, "persiapan kesiapsiagaan atau tanggap bencana skala lokal Desa." Kemudian, kita isi lokasi, durasi, dan nama pelaksanaannya.
Selanjutnya, kita masuk ke volume keluaran, di mana kita akan menentukan jumlah kegiatan dan anggarannya. Misalnya, kita simulasikan dua kegiatan dengan anggaran sekitar 30 juta rupiah. Setelah itu, kita membuat paket kegiatan, seperti "pengadaan sarana prasarana linmas," dan menentukan sumber dana dari Dana Desa.
Namun, perlu diingat bahwa jika desa mengalami keadaan darurat bencana dan memerlukan seluruh regu Satlinmas untuk penanganannya, perlu ada mekanisme perubahan khusus dalam alokasi dana desa untuk memastikan bahwa operasional Satlinmas tetap terjamin.
Dengan demikian, penganggaran operasional Satlinmas dari Dana Desa adalah suatu proses yang kompleks, yang melibatkan pemahaman aturan dan kebutuhan desa. Semua ini harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa Satlinmas dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif. Jadi, terus pantau regulasi dan alokasi dana desa untuk mendukung Satlinmas di desa Anda.
Terima kasih (epang gawang)...
👇👇👇
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT