- Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
- Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang/jasa;
- Meneliti tersedianya dana kegiatan yang bersangkutan;
- Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pangeluaran yang bersangkutan;
- Memerintahkan pembayaran atas beban dana sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA;
- Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA;
- Mengangkat staf pembantu sesuai dengan kebutuhan;
Uraian tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
- Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK;
- Melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan;
- Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP,SPP-GU,SPP-LS dan SPP-TU);
- Melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sekali;
- Membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membuat keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA;
Namun, perlu diingat bahwa uraian tugas dan kewenangan KPA ini sangat berbeda konteksnya dengan peran Kepala Desa. Kepala desa tidak disebut sebagai KPA, tetapi disebut sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peran Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa dan tugasnya juga jauh berbeda dengan KPA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3.
Perbandingan perbedaan antara Kepala Desa sebagai PKPKD dan KPA dapat diilustrasikan sebagai berikut: salah satu contoh perbedaan mencakup peran Kepala Desa sebagai PKPKD dalam menyetujui Surat Perintah Pembayaran (SPP), sementara tugas KPA meliputi pengajuan surat permintaan pembayaran. Perbedaan ini sangat signifikan.
Menganggap bahwa Kepala Desa memiliki peran yang sama dengan KPA bisa sangat berbahaya, karena hal ini bisa mengubah cara Kepala Desa memandang tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan desa. Ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, karena ada perbedaan yang signifikan antara KPA dan Kepala Desa sebagai PKPKD.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa bukanlah KPA. Sebaliknya, Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa disebut sebagai PKPKD, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018. Menganggap Kepala Desa sebagai KPA dapat memiliki konsekuensi yang berpotensi berbahaya, karena Kepala Desa dapat salah memahami peran dan tanggung jawabnya.
Terima kasih (epang gawang). Semoga bermanfaat.
👇👇👇