KHUSUS BLT DANA DESA
1. Penggelembungan data penerima BLT Dana Desa, yaitu data yang dilaporkan lebih banyak daripada data warga yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.
2. Pengurangan nominal setiap penerima BLT Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima warga lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan baik itu yang berupa tunai maupun e-rekening.
3. Pemalsuan tanda tangan penerima BLT Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak menerima BLT Dana Desa.
4. Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak menerima BLT Dana Desa.
5. Mengalihkan data warga penerima BLT Dana Desa kepada warga yang sebenarnya bukan penerima BLT Dana Desa.
6. Memberi BLT Dana Desa kepala warga yang sesungguhnya tidak layak menerima BLT Dana Desa.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Ketua Umum DPP LKDN